SUGENG RAWUH

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Melalui jejaring sosial website ini, kami bertekad dapat menyuguhkan layanan informasi secara umum maupun khusus yang meliputi aktifitas KBM, kegiatan siswa, prestasi sekolah/siswa, PSB dsb. Yang dapat diakses oleh siswa, guru, orang tua/wali siswa dan masyarakat secara cepat, tepat dan efisien.
Akhir kata, semoga layanan web site ini bermanfaat.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Manajemen Sumber Daya Manusia

Dikirim 0leh Arjo moemedo Friday, October 19, 2012

Dalam perspektif Manajemen Sumber Daya Manusia, kegiatan Penilaian Kinerja merupakan salah satu rangkaian dari Siklus Manajemen Kinerja. Kegiatan penilaiaan kinerja pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap pegawai/karyawan dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui kegiatan penilaian kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan kelemahan dari pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya.

Penilaian Kinerja dalam konteks persekolahan kita, — dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya-, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Guru (Guru Mata Pelajaran/Guru BK/Konselor), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mencakup: (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didiknya.

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi manajerial, (3) kompetensi kewirausahaan, (4) kompetensi supervisi, dan (5) kompetensi sosial. Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan penilaian dan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi, pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial. Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya.

Untuk menjamin bahwa para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat bekerja secara efektif dan efisien, pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Penilaian Kinerja untuk ketiga unsur pelaksana pendidikan di atas dan inti dari kebijakan penilaian kinerja ini adalah peningkatan mutu pendidikan.

Penilaian Kinerja bagi guru dikenal dengan sebutan Penilaian Kinerja Guru (PKG), sedangkan untuk kepala sekolah disebut dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah disebut Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).

Guna mendalami lebih jauh kebijakan pemerintah yang sangat strategis ini, para pengawas sekolah di Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kabupaten Kuningan telah melaksanakan kegiatan pelatihan tentang PKG. PKKS, dan PKPS, dalam bentuk in service dan on service, pada tanggal 8-11 Oktober 2012, bertempat di Gedung PGRI


0 komentaran

Total Pageviews

lalaaaa

berilah kritik dan saran pada saya
terimakasih.. salam Anharul Huda

ngobrol-ngobrol
[Close]

Like My Blog JO LALI PENCET JEMPOLNYA. OK

sedulur adoh seg mampir