SUGENG RAWUH

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Melalui jejaring sosial website ini, kami bertekad dapat menyuguhkan layanan informasi secara umum maupun khusus yang meliputi aktifitas KBM, kegiatan siswa, prestasi sekolah/siswa, PSB dsb. Yang dapat diakses oleh siswa, guru, orang tua/wali siswa dan masyarakat secara cepat, tepat dan efisien.
Akhir kata, semoga layanan web site ini bermanfaat.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

pengembangan profesi guru

Dikirim 0leh Arjo moemedo Monday, January 31, 2011

Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.

Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).

Kegiatan Pengembangan Profesi Guru

Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.

Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru

Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya.

Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.


Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru

Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.

Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3. Menciptakan karya seni;
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan.

Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.

Program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah

Guna memfasilitasi dan memotivasi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan profesi, Direktorat Profesi Pendidik menyelenggarakan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah bagi guru. Lingkup program ini meliputi pemberian bimbingan kepada guru dalam melakukan : (1) penelitian deskriptif, (2) penelitian eksperimen, dan (3) penelitian tindakan kelas. Alasan memilih tiga kegiatan tersebut adalah besarnya minat guru untuk melakukan ketiga jenis kegiatan penelitian tersebut.

Dari penilaian angka kredit untuk golongan IV/a ke atas, terbukti paling banyak guru mengajukan bukti kegiatan pengembangan profesinya berupa laporan penelitian deskriptif, penelitian eksperimen dan penelitian tindakan kelas. Untuk itulah pada tahun 2007 ini Direktorat Profesi Pendidik memilih ketiga jenis penelitian tersebut dalam program bimbingan secara online (melalui internet), namun tidak menutup kemungkinan pada masa depan akan diselenggarakan program yang mendukung jenis kegiatan pengembangan profesi yang lain.

0 komentaran

Total Pageviews

lalaaaa

berilah kritik dan saran pada saya
terimakasih.. salam Anharul Huda

ngobrol-ngobrol
[Close]

Like My Blog JO LALI PENCET JEMPOLNYA. OK

Blog Archive

sedulur adoh seg mampir