SUGENG RAWUH

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Melalui jejaring sosial website ini, kami bertekad dapat menyuguhkan layanan informasi secara umum maupun khusus yang meliputi aktifitas KBM, kegiatan siswa, prestasi sekolah/siswa, PSB dsb. Yang dapat diakses oleh siswa, guru, orang tua/wali siswa dan masyarakat secara cepat, tepat dan efisien.
Akhir kata, semoga layanan web site ini bermanfaat.

Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

skripsi skripsi judul

Dikirim 0leh Arjo moemedo Tuesday, January 11, 2011

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Bobot Skripsi atau Laporan Akhir
  1. Skripsi atau Laporan Akhir ialah karya ilmiah hasil Penelitian lapangan, laboratorium atau pustaka yang ditulis oleh mahasiswa sebagai salah satu sarat untuk mencapai gelar Sarjana Pendidikan atau Ahli Madya.
  2. Skripsi atau Laporan Akhir merupakan satu kesatuan program kurikulum jenjang Strata Satu (S1) dan Diploma (D2).
  3. Bobot Skripsi atau Laporan Akhir adalah 6 SKS (Satuan Kredit Semester).
Pasal 2
Persyaratan Penulisan Skripsi atau Laporan Akhir
  1. Penulisan skripsi atau laporan akhir diwajibkan bagi mahasiswa.
  2. Penulisan skripsi atau laporan akhir bagi mahasiswa dapat dimulai pada saat mahasiswa duduk di semester VII, atau setara dengan semester VII dan sekurang-kurangnya memperolah 100 sks dan lulus mata kuliah prasarat.
  3. Mata kuliah prasarat dimaksud adalah mata kuliah Metodologi Penelitian dan Statistik.
  4. Penulisan skripsi atau laporan akhir dibimbing oleh 2 (dua) orang Dosen Pembimbing.
2Pasal 3
Judul Skripsi atau Laporan Akhir
  1. Judul dipilih dari sumber masalah ilmu kependidikan dan non kependidikan yang relevan dengan program studi mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Judul diajukan oleh mahasiswa, disetujui Ketua Jurusan dan Dosen Pembimbing.
  3. Judul : singkat, jelas dan spesifik.
Pasal 4
Prosedur Penyusunan Proposal
  1. Ketua Jurusan mengusulkan 2 (dua) Dosen Pembimbing kepada Dekan untuk dimintakan Surat Keputusan Rektor.
  2. Proposal yang telah selesai di susun dimintakan persetujuan Dosen Pembimbing, diketahui Ketua Jurusan dan disyahkan Dekan.
  3. Proposal diketik 2 spasi ukuran kwarto minimal rangkap 5 (lima); 1 (satu) untuk Ketua Jurusan, 2 (dua) untuk Pembimbing, 1 (satu) untuk yang bersangkutan, dan 1 (satu) untuk urusan perijinan.
  4. Untuk keragaman, format ditulis sesuai lampiran 3.
Pasal 5
Isi Skripsi atau Laporan Akhir
  1. Ditulis dengan tata urut sebagai berikut :
a. Bagian awal :
    1. Halaman Judul 6) Kata Pengantar
    2. Halaman Persetujuan 7) Daftar Isi
    3. Halaman Pengesahan 8) Daftar Tabel
    4. Halaman Moto dan Persembahan 9) Daftar Gambar
    5. Ringkasan Skripsi (abstrak) 10) Daftar Lampiran
b. Bagian naskah yang berisi bab-bab :
1) Bab I Pendahuluan
2) Bab II Landasan Teori / Kajian Teori / Telaah Pustaka
3) Bab III Metode Penelitian
4) Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
5) Bab V Penutup
  1. Bagian akhir terdiri atas :
    1. Daftar Pustaka
    2. Lampiran-lampiran
4Pasal 6
Halaman Judul
  1. Halaman judul berisi; Judul Skripsi, Prasyarat, Nama Penulis, Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), Jurusan, Logo, Fakultas, Institut, dan Tahun Akhir Penyusunan.
  2. Untuk keseragaman menggunakan format seperti lampiran 4.
Pasal 7
Halaman Persetujuan
Halaman Persetujuan, berisi pernyataan bahwa skripsi telah disejui oleh Dosen Pembimbing, diketahui Ketua Jurusan, dan disyahkan oleh Dekan, seperti terlihat pada lampiran 5.
Pasal 8
Halaman Pengesahan
Halaman Pengesahan, berisi pernyataan bahwa skripsi telah dipertahankan dihadapan dewan penguji seperti terdapat dalam lampiran 6.
Pasal 9
Abstrak
  1. Abstrak adalah ringkasan pendek yang komprehensif.
  2. Abstrak berisi nama penulis ditulis dengan huruf besar, judul skripsi ditulis dengan huruf tebal/miring/garis bawah, kota, jurusan, fakultas, institut, tahun, jumlah halaman, latar belakang masalah, tujuan penelitian, metode (populasi, sampel, teknik sampling, uji validitas dan reliabilitas, analisis data yang digunakan), hasil penelitian, kesimpulan dan saran.
  3. Abstrak dibuat pada kertas ukuran kwarto diketik dengan jarak 1,5 spasi, sebanyak dua halaman.
Pasal 10
Kata Pengantar
  1. Kata Pengantar, berisi uraian singkat tentang :
    1. Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi bantuan, dengan urutan dari pejabat yang tertinggi.
    2. Harapan peneliti.
  2. Kata pengantar harus diakhiri dengan tempat, bulan, tahun pelaksanaan ujian serta nama penulis.
Pasal 11
Daftar Isi
  1. Daftar Isi memuat bagian-bagian yang meliputi keseluruhan kerangka isi skripsi dari halaman sampai daftar lampiran.
  2. Untuk keseragaman menggunakan format seperti pada lampiran 7.
6Pasal 12
Daftar Tabel, Gambar, dan Lampiran
  1. Daftar Tabel, memuat ; nomor tabel, judul tabel, dan nomor halamannya.
  2. Daftar Gambar, memuat ; nomor gambar, dan nomor halamannya.
  3. Daftar Lampiran, memuat ; nomor lampiran, judul lampiran, dan nomor halamannya.
  4. Untuk keseragaman ayat (1), (2), dan (3) pada pasal ini digunakan format seperti pada lampiran 8, 9, 10.
Pasal 13
Pendahuluan
  1. Pendahuluan, berisi tentang :
    1. Latar Belakang Masalah
    2. Identifikasi Masalah
    3. Pembatasan Masalah
    4. Rumusan Masalah
    5. Tujuan Penelitian
    6. Manfaat Penelitian
  2. Latar Belakang Masalah berisi gambaran kondisi yang diharapkan dengan kondisi realitas untuk memperkuat argumentasi pentingnya dilakukan penelitian.
  3. Identifikasi Masalah mengungkap semua permasalahan yang mungkin terjadi dan variabel-variabel yang berkaitan dengan variabel
  4. yang akan diteliti. Sebaiknya variabel yang akan diteliti mungkin berkaitan atau mempengaruhi variabel lainnya, sehingga kedudukan variabel yang akan diteliti menjadi jelas.
  5. Pembatasan Masalah dikemukakan karena adanya keterbatasan-keterbatasan tertentu seperti dana, waktu, teori, atau alasan agar penelitian dapat delakukan lebih mendalam. Oleh karena itu tidak semua variabel yang telah diidentifikasi akan diteliti, tetapi hanya beberapa variabel yang diangkat sebagai judul.
  6. Rumusan Masalah berisi rumusan dari sejumlah masalah yang telah diidentifikasi, yang dinyatakan secara jelas dalam bentuk kalimat tanya.
    Tujuan Penelitian, mengungkap :
    • Pernyataan singkat mengenai tujuan operasional penelitian yang dilakukan.
    • Keinginan untuk menjajagi, menguraikan, menerangkan, membukti-kan, atau menerangkan suatu gejala, konsep atau dugaan.
    • Landasan Teori/kajian teori/telaah pustaka menguraikan tentang teori, temuan dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan yang dijadikan
    • Manfaat Penelitian berisi pernyataan singkat tentang sumbangan (kontribusi) hasil penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, pemecahan masalah kependidikan, atau peningkatan pembangunan.
    Pasal 14
    Landasan Teori / Kajian Teori / Telaah Pustaka

  7. Landasan Teori/kajian teori/telaah pustaka menguraikan tentang teori, temuan dan bahan penelitian lain yang diperoleh dari acuan yang dijadikan sebagai landasan untuk melahirkan kerangka konseptual atau kerangka pikir.
  8. Pustaka yang ditelaah dapat berupa ; buku ilmiah, jurnal, penelitian asli, dan sumber internet relevan.
  9. Kerangka konseptual / kerangka pikir ditulis atau digambarkan berdasarkan kajian teori yang diolah dengan redaksi atau gaya penulisan penulis atau penelitian sendiri, tanpa adanya kutipan lagi seperti kajian pustaka / kajian teori / telaah pustaka.
  10. Hipotesis (jika ada) merupakan pernyataan yang merupakan jawaban atau dugaan sementara dari masalah yang dirumuskan.
Pasal 15
Metode Penelitian
  1. Metode yang digunakan dalam penelitian dapat dijelaskan dengan pendekatan kuantitatif, kualitatif atau penggabungan dari keduanya yang dinyatakan secara rinci dan eksplisit.
  2. Untuk penelitian yang menggunakan metode kuantitatif, metode penelitian berisi mengenai langkah-langkah; pendekatan penelitian, tempat dan waktu penelitian, populasi, sampel, teknik sampling, variabel penelitian, pengertian operasional variabel, alat pengumpul data (instrument / kisi-kisi), uji validitas dan reliabilitas, uji persyaratan (bila ada), dan analisa data.
  3. Definisi operasional mengidentifikasi atau menjelaskan secara operasional variabel penelitian.
  4. Untuk penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif, bab metode penelitian berisi tentang; pendekatan yang digunakan,
    penempatan lokasi dan waktu penelitian, penentuan subjek penelitian, fokus penelitian, teknik pengumpulan data, alat pengumpul data, keabsahan data, dan teknik analisa data.
  5. Untuk penelitian yang menggunakan pendekatan penggabungan antara kuantitatif dengan kualitatif, bab metode penelitian berisi unsur yang disebut dalam ayat (2) dan (4) pada pasal ini.
Pasal 16
Hasil Penelitian dan Pembahasan
(1) Bab hasil penelitian dan pembahasan berisi uraian tentang :
  1. Gambaran umum subjek / objek penelitian.
  2. Penyajian data yang ditemukan.
  3. Uji Persyaratan analisis data (jika perlu).
  4. Analisis data.
  5. Pembahasan.
(2) Gambaran umum objek/subjek penelitian/deskripsi data berisi penjelasan tentang; lokasi penelitian dan karakteristik subjek penelitian (biasanya penelitian kualitatif).
  1. Penyajian data berisi tentang data yang ditemukan dilapangan. Uraian didasarkan pada pengelompokkan variabel beserta indikator (biasanya penelitian kualitatif).
  2. Uji persyaratan analisis data (jika perlu), dipaparkan dan dijelaskan uji persyaratan analisis yang digunakan. Misalnya; uji normalitas, uji lineritas, uji homogenitas.
  1. Analisis data berisi tentang ; hasil analisis dengan teknik yang direncanakan. Dalam skripsi yang dilengkapi dengan hipotesis, analisis data ini berisi penjelasan tentang hasil pengujian hipotesis dengan alat yang telah direncanakan, dan proses penghitungannya dimasukkan dalam lampiran. Skripsi yang tidak menggunakan hipotesis, analisa data disesuaikan dengan analisa yang telah direncanakan.
  2. Pembehasan hasil penelitian berisi tentang; interpretasi teoritik terhadap hasil analisis penelitian yang dikaitkan dengan masalah yang diteliti.
Pasal 17
Penutup
  1. Bab penutup merupakan penutup dari naskah skripsi. Bab ini berisi kesimpulan peneliti, implikasi, dan saran-saran yang diajukan.
  2. Kesimpulan berisi pernyataan secara singkat mengenai jawaban terhadap masalah yang diajukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan serta pembahasannya.
  3. Saran-saran berisi pernyataan tentang gagasan yang diajukan kepada target berdasarkan kesimpulan yang diambil.
  4. Saran yang diajukan harus jelas dan operasional, begitu pula target yang diberi saran harus disebut seraca eksplisit.
Pasal 18
Daftar Pustaka
  1. Pustaka yang dicantumkan ialah pustaka yang ditelaah dan digunakan untuk menunjang penelitian dalam penyesuaian skripsi. (sumber yang digunakan).
  2. Pustaka disusun berdasarkan urutan abjad.
  3. Urutan penulisan dalam daftar pustaka ialah; nama penulis tanpa gelar, tahun diterbitkan, judul/karya/buku dengan penulisan miring/tebal/digaris-bawahi, jilid atau volume penerbitan, kota penerbit : nama penerbit. Sedangkan untuk majalah; nama majalah, volume dan halaman.
Pasal 19
Lampiran
Lampiran berisi keterangan tambahan untuk melengkapi laporan/skripsi, alat pengumpul data, test dan non-test, ijin penelitian, proses hitung instrumen, proses hitung validitas dan reliabilitas, proses hitung persyaratan, proses uji hipotesis, dan paduan hasil wawancara.
BAB IV
AZAS-AZAS PENULISAN
Pasal 20
Tata Tulis
Skripsi atau Laporan Akhir ditulis dengan mekanisme tata tulis sebagai berikut :
  1. Fakta yang disajikan akurat atau sesuai dengan konteks atau relevansinya.
  2. Memuat informasi yang relevan.
  3. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  4. Koherensi antara kalimat yang satu dengan yang lain, antara paragraf yang satu dengan yang lain, antara bab yang satu dengan bab yang lain terjalin dengan jelas.
  5. Menggunakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah sebagai acuan.
  6. Penulisan rujukan (referensi) dilakukan dengan menggunakan catatan sampling, yaitu penyampaian kalimat atau wacana yang dikutip/disadur/ diterjemahkan selanjutnya diikuti dengan penyebutan nama penulis, diikuti tanda koma, angka tahun karya yang dirujuk. Apabila hal acuan ditulis oleh dua pengarang, maka yang ditulis adalah nama kedua pengarang, sedangkan bila pengarang lebih dari dua orang, maka ditulis nama pengarang pertama diikuti dkk.
  7. Singkatan ibid, loc, cit, dan sebagainya tidak dipergunakan.
BAB V
BENTUK LUAR SKRIPSI ATAU LAPORAN AKHIR
Pasal 21
Ketebalan Skripsi atau Laporan Akhir
Ketebalan skripsi atau laporan akhir minimal 50 halaman, yang dihitung dari Bab Pendahuluan sampai Daftar Pustaka.
Pasal 22
Bentuk Fisik
  1. Warna sampul skripsi atau laporan akhir disesuaikan dengan warna bendera Fakultas dari mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Bahan sampul dari kertas karton.
  3. Pada halaman sampul ditulis; judul prasyarat, nama penyusun, NPM, jurusan, logo IKIP Veteran Semarang, Fakultas, Institut, tahun akhir penyusunan seperti terdapat dalam lampiran 4.
  4. Judul skripsi atau laporan akhir pada sampul ditulis dengan huruf besar/balok dan tabel, pada posisi tegak.
  5. Kertas yang digunakan untuk mengetik adalah HVS 70 gram atau 80 gram berukuran A4 atau kwarto (21,5 x 29,7).
  6. Huruf yang digunakan ialah jenis Pica 10 pada mesin ketik manual, atau jenis Roman 10 pada WS, Times New Roman 12 pada MS Word dan tidak dibenarkan memakai huruf persegi atau elite, kecuali untuk istilah asing dipakai huruf miring.
Pasal 23
Pengetikan
  1. Pias samping kiri dan atas 4 cm, sedangkan pias samping kanan dan bawah 3 cm.
  2. Opengetikan dimulai dari samping kiri, kecuali untuk alinia baru 7 huruf atau ketuk. Untuk ; bab, daftar, dan jenisnya diketik di tengah-tengah halaman.
  3. Judul, bab, daftar, termasuk daftar pustaka, diketik di tengah-tengah dan ditulis dengan huruf tebal.
  4. Jarak antara baris dalam uraian 2 (dua) spasi, isi diketik simetris pada tengah-tengah kertas.
  5. Sub bab ditulis dari tepi, setiap kata dimulai dengan huruf besar.
  6. Penomoran bab ditulis dengan huruf besar dan romawi besar, misalnya BAB I, BAB II, dan seterusnya.
  7. Bab baru dimulai dengan halaman baru.
  8. Kutipan langsung (mengutip sesuai teks) yang terdiri lebih dari 5 (lima) baris dipisah dari bagian yang lain/teks paragraph yang diberi tempat tersendiri. Kutipan ini diketik 7 huruf dari margin kiri dengan jarak 1 (satu) spasi dan diberi tanda (“…”).
  9. Kutipan tidak langsung (mengutip dengan mengembangkan kalimat sendiri) tanpa mengubah arti dalam teks.

Pasal 24
Penomoran

  1. Angka penunjuk halaman untuk lembar-lembar sebelum Bab I ditulis dengan angka Romawi Kecil, sedangkan mulai Bab I dan seterusnya ditulis dengan Angka Arab.
  2. Penomoran pada bab halaman ditulis dibawah, sedangkan penomoran selanjutnya ditulis di pojok kanan atas.
  3. Daftar, gambar, tabel menggunakan nomor urut Angka Arab.
  4. Penomoran sub bab menggunakan huruf besar, misalnya ; A,B,C sedangkan untuk sub-sub bab menggunakan tempat oleh pengetikan yang makin ke tengah akibat pemberian nomor yang berlebihan.
  5. Ruang halaman harus dimanfaatkan seefisien mungkin dan tidak terlalu banyak pemborosan tempat oleh pengetikkan yang makin ke tengah akibat pemberian nomor yang berlebihan.

BAB VI
PEMBIMBING DAN PROSES PEMBIMBINGAN

Pasal 25
Pembimbing

  1. Seorang mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) dosen pembimbing.
  2. Pembimbing Skripsi adalah tenaga akademik yang memiliki kualifikasi :
    1. Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana S1 jalur skripsi, jabatan Asisten Ahli, dan berpengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau,
    2. Tenaga pengajar lulusan Progran Strata Satu jalur kuliah atau non skripsi dengan jabatan serendah-rendahnya Lektor, pernah menjadi Ketua Penelitian dan berpengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau,
    3. Bergelar Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan jabatan serendah-rendahnya Asisten Ahli.
  3. Penetapan pembimbing didasarkan atas keahlian yang relevan dengan tema skripsi, dengan mengingat beban kerja dosen yang bersangkutan.

Pasal 26
Proses Pembimbingan

  1. Proses pembimbingan dilakukan secara teratur dalam batas-batas waktu yang ditetapkan, yaitu maksimal 3 (tiga) semester terhitung sejak dicantumkan dalam KRS.
  1.  
    1. Nilai penguji ialah jumlah bobot tiap komponen kali skor yang diberikan.
    2. Nilai akhir diperoleh dari jumlah nilai ketiga penguji dibagi tiga.
    3. Klarifikasi nilai akhir mengacu pada kriteria seperti pada tabel halaman berikut ini.
    4. Jika terjadi selisih antar penguji 20 keatas, maka keputusan nilai akhir dirapatkan oleh Dewan Penguji.
Kriteria Nilai
NO
NILAI
RENTANG
ARTI
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
A
A-
B+
B
B-
C+
C
C-
D+
D
D-
E
451 – 500
401 – 450
367 – 400
334 – 366
301 – 333
267 – 300
234 – 266
201 – 233
167 – 200
134 – 166
101 – 133
< 100
Istimewa
Sangat Baik
Baik Sekali
Baik
Cukup Baik
Lebih Dari Cukup
Cukup
Hampir Cukup
Kurang
Kurang Sekali
Sangat Kurang
Gagal




BAB VII
PROSEDUR UJIAN SKRIPSI/LAPORAN AKHIR

Pasal 27
Sarat Ujian Skripsi atau Laporan Akhir

Mahasiswa berhak diuji apabila telah memenuhi syarat :
  1. Menyerahkan 3 (tiga) eksemplar skripsi/laporan akhir yang telah selesai, disetujui Dosen Pembimbing, diketahui Ketua Jurusan, dan di sahkan oleh Dekan.
  2. Tercatat sebagai mahasiswa dan mencantumkan mata kuliah skripsi dalam KRS.
  3. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan.

Pasal 28
Prosedur Pengusulan

  1. Ketua Jurusan mengusulkan nama-nama mahasiswa beserta judul skripsi/laporan akhirnya kepada Dekan untuk dapat mengikuti ujian.
  2. Usul tersebut pada ayat (1) dilengkapi dengan nama-nama penguji I, II, III.
  3. Dekan mengusulkan susunan Dewan Penguji kepada Rektor untuk diterbitkan Surat Keputusan.

Pasal 29
Ujian Skripsi atau Laporan Akhir

  1. Ujian dipimpin oleh Ketua Dewan.
  2. Penguji terdiri dari Dewan Penguji yang meliputi :
    1. Dekan selalu Ketua Dewan.
    2. Ketua Jurusaan selaku Sekretaris
    3. Anggota penguji terdiri dari; Penguji I, II, dan III.
  3. Penguji terdiri dari :
    1. Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana Strata Satu jalur skripsi, jabatan Asisten Ahli, dan berpengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau,
    2. Tenaga pengajar lulusan Sarjana Strata Satu jalur kuliah atau non skripsi dengan jabatan serendah-rendahnya Lektor, pernah menjadi Ketua Penelitian dan berpengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau,

  1.  
    1. Bergelar Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan jabatan serendah-rendahnya Asisten Ahli.

Pasal 30
Penyelenggaraan Ujian Skripsi atau Laporan Akhir

  1. Ujian dapat diselenggarakan setiap waktu.
  2. Ujian dipimpin oleh Ketua Dewan.
  3. Waktu Ujian dibatasi maksimal 180 menit setiap mahasiswa, dengan pembagian sebagai berikut :
a. Persiapan = 10 menit
b. Pembukaan = 10 menit
c. Penyajian = 25 menit
d. Penguji I = 45 menit
e. Penguji II = 45 menit
f. Penguji III = 45 menit
(4) Tempat dan waktu ujian diatur oleh Ketua Dewan Penguji.

BAB VIII
PENILAIAN, PERBAIKAN, DAN YUDICIUM

Pasal 31
Penilaian Ujian Skripsi atau Laporan Akhir

  1.  
    1.  
      1. Penilaian ujian dilakukan oleh Dewan Penguji.
      2. Hal-hal yang dinilai dalam ujian mencakup tiga aspek yaitu ; penyajian garis besar, mutu skripsi atau laporan akhir, dan cara mempertahankan skripsi.
      3. Komponen setiap aspek serta bobot nilai seperti tertulis pada format halaman berikut.
      4. Skor penilaian bergerak dari angka 1 sampai 15
NO
KOMPONEN
SKOR
BOBOT
NILAI
A
Mutu Skripsi
  1.  
    1. Keaslian
    2. Konsistensi logis dan isi skripsi
    3. Metode
    4. Kedalaman Bahasa
    5. Bahasa
    6. Format

5
10
10
15
5
5

5
5
5
5
5
5

……….
……….
……….
……….
……….
……….
B
Penyajian
  1. Penggunaan media
  2. Kejelasan uraian
  3. Ketepatan waktu

5
10
5

5
5
5

……….
……….
……….
C
Cara Mempertahankan
  1. Penguasaan materi
  2. Ketepatan dan kelancaran jawaban
  3. Ketepatan waktu

15
10
5

5
5
5

……….
……….
……….


100
……….
……….


  1. Poroses pembimbingan diatur berdasarkan kesepakatan antara pembimbing dengan mahasiswa.
  2. Pembimbing yang tidak dapat menyelesaikan tugasnya karena suatu hal, supaya menyerahkan kembali tugas tersebut kepada Ketua Jurusan, selanjutnya Ketua Jurusan menunjuk penggantinya.
  3. Jurusan diijinkan mengganti pembimbing bila dosen pembimbing berhalangan atau karena pertimbangan lain.
  4. Setelah proses pembimbingan selesai, mahasiswa dengan sepengetahuan dosen pembimbing melaporkan kepada Ketua Jurusan bahwa skripsi telah siap untuk diuji, sedangkan mahasiswa yang tidak memenuhi bimbingan dalam 3 (tiga) semester harus menempuh prosedur baru.

Pasal 32
Perbaikan

  1. Skripsi atau Laporan Akhir yang telah diuji dan dinyatakan lulus apabila ada revisi diberi kesempatan untuk disempurnakan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan.

  1.  
    1. Skripsi atau Laporan Akhir yang telah diuji dan perlu revisi tetapi hanya mendapat nilai D, maka harus diperbaiki mahasiswa dan dibimbing Dosen Pembimbing yang lama.
    2. Batas waktu perbaikan skripsi yang mendapat nilai D maksimal 3 (tiga) bulan.
    3. Skripsi dengan nilai D yang telah direvisi diuji ulang.
    4. Skripsi yang telah dinyatakan lulus dan telah direvisi sesudah mendapatkan persetujuan pembimbing segera dijilid selambat-lambatnya 2 (dua) minggu harus sudah diserahkan kepada Ketua Jurusan untuk didistribusikan kepada; Fakultas, Ketua Jurusan, dua Dosen Pembimbing, mahasiswa yang bersangkutan, dan instansi yang terkait.

Pasal 33
Yudicium

(1) Sebelum yudicium disampaikan kepada peserta ujian, Dewan Penguji mengadakan rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji untuk mempertimbangkan hasil ujian peserta.
(2) Yudicium disampaikan pada hari itu juga (Lulus atau Tidak Lulus) setelah diselenggarakan ujian, langsung kepada peserta secara perorangan dan nilainya akan diberikan setelah dipenuhi persaratan.
(3) Kriteria kelulusan adalah; Lulus, Lulus Bersarat/Revisi, dan Tidak Lulus.




BAB IX
TATA TERTIB

Pasal 34

  1. Setiap ujian skripsi atau laporan akhir didahului dengan upacara pembukaan.
  2. Upacara pembukaan dipimpin oleh Ketua Dewan Penguji.
  3. Upacara pembukaan dihadiri oleh Dewan Penguji dan Mahasiswa peserta ujian.
  4. Ujian dilaksanakan di ruang tertutup.
  5. Ujian dapat dilaksanakan terbuka, artinya boleh dihadiri orang lain, atau tertutup, artinya tidak boleh dihadiri orang lain.
  6. Keputusan pelaksanan penyelenggaraan ujian terbuka atau tertutup berada di tangan peserta ujian setelah Sekretaris Dewan Penguji menawarkan hal tersebut kepada peserta ujian yang bersangkutan.
  1. Ketua Dewan Penguji bertanggung jawab atas kelancaran jalannya ujian dan berkewajiban mengatur pembagian waktu ujian, serta memimpin sidang ujian selesai.
  2. Pakaian peserta ujian adalah Pakaian Seragan Lengkap (PSL), jaket almamater, bagi wanita menyesuaikan dan pakaian penguji Pakaian Seragam Harian (PSH) atau pakaian berdasi atau Pakaian Seragam Lengkap (PSL).



BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 35

Petunujk teknis operasional ujian skripsi yang belum diatur di dalam Pedoman Akademik ini akan diatur oleh masing-masing Fakultas.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Hal-hal lain terkait yang belum diatur dalam Keputusan ini akan ditetapkan dalam keputusan tersendiri.

0 komentaran

Total Pageviews

lalaaaa

berilah kritik dan saran pada saya
terimakasih.. salam Anharul Huda

ngobrol-ngobrol
[Close]

Like My Blog JO LALI PENCET JEMPOLNYA. OK

Blog Archive

sedulur adoh seg mampir