a.
Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan
Personil pelaksan pelayanan bimbingan di sekolah adalh segenap unsure yang
terkait di dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru
pembimbing/ konselor sebagai pelaksana utamanya.
Adapun
uraian tugas masing-massing personil tersebut adalh sebagai :
1)
Kepala
sekolah : sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di
sekolah yang bersankutan, yang bertugas :
a)
. Mengkoordinasi
segenap kegiatan yang di programkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran,
pelatihan, dan bimbingan merupakan satu-satu kesatuan yang terpadu, harmonois
dan dinamis.
b)
.
Menyediakan prasaran, tenaga sarana dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya
pelayanan bimbingan yang efektif dan efesien.
c)
. Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upya tindak lanjut pelayanan bimbingan
2)
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala
sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas
kepala sekoalah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3)
Koordinator Bimbingan
Coordinator bimbingan bertugas mengkoordinasi para guru pembimbing dalam :
a)
. Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan konseling kepada segenap warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
b)
. Menyusun
program bimbingan.
c)
.
Melaksanakan program bimbingan
d)
. Menilai
program dan pelaksanaan bimbingan
e)
. Memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian
4)
Guru Pembimbing/ Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/konselor
bertugas:
a)
. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan
b)
.
Merencanakan program bimbingan
c)
.
Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan
d)
.
Melaksanakan tindak lanjut berdasrkan hasil penilaian
e)
.
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan kepada
koordinato bimbingan
5)
Guru Mata Pelajaran / Pelatih
Sebagai tenaga ahli pengajar dan
pelatih dalam mata pelajaran atau program latihantertentu, dan sebagai personil
yang sehari hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran
dan pelatih dalam pelayanan bimbingan adalah:
a)
Membantu
memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa
b)
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswayang memerlukan layanan / kegiatan
bimbingan untuk mengikuti menjalani layanan kegiatan yang dimaksud
c)
Membantu
pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan tindak lanjutnya
6)
Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu,
dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan:
a). membantu guru pembimbing /
konselor melaksanakan tugas-tugas khusus
di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
b). membantu guru mata
pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan, khususnya di kelas
yang menjadi tanggungjawabnya.
c). membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi
tanggungjawabnya, untuk mengikuti layan / kegiatan bimbingan
0 komentaran